Sejarah Penamaan dan Profil Kelurahan Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo

Kelurahan Ujung Pandang Baru adalah salah satu kelurahan di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Google Maps
Kantor Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo 

TRIBUNTIMURWIKI.COM - Kelurahan Ujung Pandang Baru adalah salah satu kelurahan di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kelurahan Ujung Pandang Baru memiliki kode wilayah 73.71.07.1013.

Memiliki luas sekitar + 0,41 Km dan terdiri dari 19 RT dan 5 Ujung Pandang Baru RW.

Dikutip dari Buku Nama Rupabumi Unsur Buatan yang disusun Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Makassar, jumlah penduduk Kelurahan Ujung Pandang Baru pada tahun 2019 tercatat 3.697 jiwa yang terdiri atas 1.856 jiwa laki-laki dan 1.841 jiwa perempuan.

Arti dan Sejarah Nama Kelurahan Ujung Pandang Baru:

Penamaan Kelurahan Ujung Pandang Baru terinspirasi dari nama Ujung Pandang.

Ujung Pandang merupakan nama Kota Makassar yang ada pada saat itu.

Di Kelurahan Ujung Pandang Baru juga terdapat permukiman percontohan dalam penataan perumahan.

Sejarah Penamaan dan Profil Kelurahan Mangkura Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar

Kantor Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo
Kantor Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo (Google Maps)

Profil

Nama: Kelurahan Ujung Pandang Baru

Posisi tempat

Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Kaluku Bodoa

Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Rappojawa

Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Kaluku Bodoa dan Kelurahan Wala-Walaya

Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Suangga

Alamat kantor lurah: Jl Gatot Subroto IV No 15, Kota Makassar

Kode pos: 90215

Titik kordinat: 5°07'03.3"S 119°26'09.9"E

Luas wilayah: + 0,41 Km

RT: 19

RW: 5

Penduduk

Laki laki: 1.856

Perempuan: 1.841

Total penduduk: 3.697

-

(TRIBUNTIMURWIKI.COM/Nur Fajriani R)

Sumber: Tribun Timur
Ikuti kami di
392 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved