Sejarah Penamaan dan Profil Kelurahan Parang Kota Makassar

Kelurahan Parang adalah salah satu kelurahan di Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Google Maps
Kelurahan Parang 

TRIBUNTIMURWIKI.COM - Kelurahan Parang adalah salah satu kelurahan di Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kelurahan Parang memiliki kode wilayah 73.71.02.1002.

Memiliki luas sekitar + 0,164 Km2 dan terdiri dari 30 RT dan 4 RW.

Dikutip dari Buku Nama Rupabumi Unsur Buatan yang disusun Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Makassar, jumlah penduduk Kelurahan Parang pada tahun 2019 tercatat 8.094 jiwa.

Arti dan Sejarah Nama Kelurahan Parang

Kelurahan Parang dahulunya merupakan Kelurahan yang cukup luas wilayahnya.

Sehingga pada tahun 1994 Kelurahan Parang dimekarkan menjadi 3 Kelurahan yaitu Kelurahan Parang, Kelurahan Pa'batang dan Kelurahan Bonto Lebang.

Parang artinya hamparan yang luas atau padang yang luas.

Disebut Kelurahan Parang karena dahulu diwilayah Kelurahan Parang banyak terdapat lahan yang terhampar luas yang digunakan oleh masyarakat.

Kelurahan Parang
Kelurahan Parang (Google Maps)

Profil

Nama: Kelurahan Parang

Posisi tempat

Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Labuang Baji

Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Bongaya

Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Bonto Lebang

Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Pa'batang

Alamat kantor lurah: Jl. Kakatua II No.54, Kota Makassar

Kode pos: 90122

Titik kordinat: 5°09'52.2"S 119°24'55.4"E

Luas wilayah: + 0,164 Km2

RT: 30

RW: 4

Penduduk

Total penduduk: 8.094

-

(TRIBUNTIMURWIKI.COM/Nur Fajriani R)

Sumber: Tribun Timur
Ikuti kami di
408 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved