Aksi AJI Indonesia Gelar Aksi Jurnalis Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menggelar Aksi Jurnalis Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

TRIBUNTIMURIWIKI.COM - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menggelar Aksi Jurnalis Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

Aksinya ini digelar secara daring (online) dan luring (offline) dari 38 Kota di Indonesia.

Dengan beberapa agenda, yakni Orasi Perwakilan Jurnalis dari 38 AJI Kota di seluruh Indonesia.

Orasi perwakilan masyarakat sipil, laporan langsung aksi offline jurnalis di 38 titik di seluruh Indonesia, pernyataan sikap bersama dan peluncuran petisi.

Anggota AJI Indonesia Joni Aswira yang memandu acara mengatakan hari ini sesuai dengan tema, Aji Indonesia hari ini menggelar aksi menyikapi UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Ini juga memberi dampak untuk kita kalangan jurnalis dan pekerja media, apalagi aspek ketenagakerjaan. Sejak awal UU Cipta Kerja ini sudah kita kritik seperti prosesnya yang tak transparan,"katanya.

Menurutnya UU yang baru disahkan ini sama sekali tidak melibatkan masyarakat.

"Ini seperti ada kepentingan besar di balik lahirnya UU ini. Teman-teman hari ini kita berkumpul meskipun tidak tatap muka tapi ini tidak mengurangi sedikitpun esensi dari perjuangan ini," katanya.

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menggelar Aksi Jurnalis Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020). (ist)

Selama empat jam, Aji Indonesia akan menyuarakan tolak Omnibus Law.

Joni Aswira mengajak seluruh jurnalis untuk bergabung dalam aksi hari ini.

"Hari ini AJI Indonesia mengajak seluruh jurnalis untuk ikut menyikapi dan menyuarakan hal ini melalui virtual dan tatap muka di setiap kabupaten, kota,"katanya.

Ketua AJI Indonesia Abdul Manan mengatakan demo virtual ini digelar karena tiga hal di antaranya gerakan solidaritas jurnalis kepada buruh.

"Yang utama dari perubahan dan UU Omnibus Law yaitu negara mengurangi perannya sebagai pelindung bagi pekerja. Ini bisa jadi jebakan yang berbahaya karena kita tau bahwa kultur di pekerja media masih sangat rendah, kita memang memiliki UU serikat buruh dan pekerja, tapi ini sulit," katanya.

Misalnya, menyerahkan mekanisme pengaturan soal pengupahan dan penentuan cuti.

Omnibus Law ini menunjukkan sikap pemerintah yang mendorong lebih banyak pekerja berkelahi dengan pengusaha.

"Hal yang merisaukan dari Omnibus Law, kita seperti dejavu mengingat kejadian tahun lalu, DPR mengesahkan RUU Revisi UU KPK. Ini menujukkan bahwa pemerintah dan DPR konsisten untuk mengabaikan kepentingan rakyat dan fokus membela kepentingannya sendiri," katanya.

Abdul Manan mengatakan hal yang meresahkan dari pemerintah dan DPR adalah mereka tuli terhadap aspirasi rakyat karena terlalu dibutakan oleh keinginan dan kepentingannya sendiri.

"Ini adalah sumber ketidakpercayaan kita terhadap pemerintahan Jokowi," katanya.

Ia mengatakan jurnalis memiliki kapasitas yang terbatas, tapi setidaknya jurnalis yang juga terdampak tidak boleh tinggal diam.

"Kita menyuarakannya salah satunya dengan acara ini dan karya jurnalistik yang kita hasilkan, setidaknya bisa mengingatkan pemerintahan Jokowi,"ujar Abdul Manan dalam Orasinya.

Sumber: Tribun Timur

Berita Populer