Daftar Harga Lengkap Kamar dan Meeting Room di Hotel Santika Makassar

Hotel Santika Makassar, hotel bintang tiga yang berada di Jl Sultan Hasanuddin No 40, Kota Makassar.

nurfajriani/tribun-timur.com
Suasana kamar Hotel Santika Makassar 

TRIBUNTIMURWIKI.COM - Saat berkunjung ke Kota Makassar beberapa orang memilih menginap di hotel. 

Makassar dikenal dengan sejumlah bangunan hotel di beberapa titik jalan.

Seperti Hotel Santika Makassar, hotel bintang tiga yang berada di Jl Sultan Hasanuddin No 40, Kota Makassar.

Di Kota Makassar, Hotel Santika mulai berdiri sejak 2007.

Hotel Santika mengelola 118 kamar dilengkapi fasilitas seperti; president suite, restoran, spa, function room dan fasilitas lainnya.

Hotel ini memiliki delapan tipe kamar mulai superior hingga president suite.

Harga kamar yang ditawarkan mulai Rp 500 ribu hingga Rp 3,5 juta.

Kamar berdesain milenial dengan nuansa cokelat dilengkapi fasilitas modern dari standar internasional.

Lantas berapakah harga yang ditawarkan Hotel Santika Makassar per-fasilitas?

Lorong kamar Hotel Santika Makassar
Lorong kamar Hotel Santika Makassar (nurfajriani/tribun-timur.com)

Berikut selengkapnya berdasarkan data yang diungkapkan langsung Sales and Marketing Manager Hotel Santika Makassar Rossa Indah kepada Tribun Timur, beberapa waktu lalu.

* Kamar

Superior (6 kamar) : Rp 500 ribu/malam

Deluxe (76 kamar): Rp 595 ribu/malam

Executive (27 kamar): Rp 650 ribu/malam

Deluxe Suite (3 kamar): Rp 700 ribu/malam

Executive Suite (4 kamar): Rp 1.525.000/malam

Santika Suite (1 kamar): Rp 2,5 juta/malam

President Suite (1 kamar) Rp 3,5 juta/malam

Suasana kamar Hotel Santika Makassar
Suasana kamar Hotel Santika Makassar (nurfajriani/tribun-timur.com)

* Paket pertemuan (meeting package)

Half Day
Rp 225 ribu
(1 coffee break, 1 lunch/dinner)

Halaman selanjutnya

Full Day
Rp 275 ribu

Sumber: Tribun Timur
Ikuti kami di
54 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved