Obrolan Keadilan: Serba Serbi Bantuan Hukum di Makassar

Obrolan Keadilan bersama Tribun Timur edisi kedua menghadirkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Desi Triana/
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menggelar diskusi di redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makassar, Sabtu (7/3/2020) sore. 

"Masyarakat baru menyadari terkena masalah hukum ketika sudah berhadapan dengan polisi, padahal selama hak-hak dan kesejahteraannya tidak di dapatkan itu juga bisa menjadi masalah hukum," jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa tanpa adanya bantuan hukum maka kesejahteraan itu tidak ada artinya.

"Contohnya saja ketika melindungi masyarakat yang belum paham haknya tentang BPJS dan lain-lain, untuk mengedukasi dan melindungi hak tersebut diperlukan bantuan hukum," terangnya.

Raperda Bantuan Hukum ini juga tak hanya membahas tentang masalah kesejahteraan dari kalangan miskin namun juga tak mampu seperti kaum disabilitas, perempuan, dan kelompok rentan lainnya.

Atas hasil diskusi dan ungkapan keresahan dari para peserta, Haswandy menarik kesimpulan.

"Begitu pentingnya, perda bantuan hukum ini hadir untuk menyeimbangkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Pentingnya, sokongan dan bantuan pemerintah untuk bisa membantu secara profesional," jelasnya.

Menurutnya, negara harus memberikan peringatan nyata melalui perda bantuan hukum ini jika ingin berinvestasi menegakkan keadilan masyarakat.

"Bila perlu ada sumber pendanaan untuk mentaktisi atau mencover penanganan kasus, bisa menjadi satu soslusi," jelasnya.

Pasalnya, dari hasil diskusi juga ditemui sejumlah kasus bahwa beberapa volunteer advokat keluar dari kelembagaan karena minimnya support.

Mendengar diskusi tersebut, Ketua Badan Legislasi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Azhar Arsyad mengungkapkan pembahasan mengenai raperda Bantuan Hukum semakin meyakinkannya.

"Ini menguatkan saya bahwa kita bisa berjuang bersama-sama. Bukan hanya soal keberpihakkan saja. Namun, jika hanya DPRD itu tak cukup," jelasnya.

Menurutnya, komunikasi sangatlah penting untuk membahas ini secara keseluruhan.

Meski demikian, ia mengatakan akan menjadi influencer untuk mewujudkan perda tersebut.

"Ini tak hanya sekedar ucapan tapiharus diwujudkan caranya dengan mengontrol," tuturnya.

Semakin banyak diskusi seperti ini, jelasnya maka akan semakin terasah pula pemahaman tentang perda Bantuan Hukum.

"Hari ini adalah cara membangkitkan energi pemihakan. Saya bagian dari kalian untuk sama-sama berjuang, maka jangan berhenti berjuang," pesannya kepada peserta diskusi.

(TRIBUNTIMURWIKI.COM/Desi Triana Aswan)

Ikuti kami di
346 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved