Mengenal Balai Harta Peninggalan Makassar, Sejarah Hingga Tugas dan Kewenangan

Balai Harta Peninggalan (BHP) merupakan Unit Pelaksana Teknis berada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibawah Divi

Nurfajriani/Tribun Timur
Balai Harta Peninggalan Makassar 

TRIBUNTIMURWIKI.COM - Balai Harta Peninggalan (BHP) merupakan Unit Pelaksana Teknis berada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Secara teknis bertanggung jawab langsung pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Perdata.

Sejarah

Balai Harta Peninggalan pada awal Pembentukannya di awali dengan masuknya Hindia Belanda ke Indonesia tahun 1596 sebagai pedagang.

Dengan semakin banyaknya bangsa Belanda dan menghasilkan harta/kekayaan, maka guna mengurus harta harta tersebut untuk kepentingan para ahli warisnya di Nederland.

Maka kala itu dibentuk Lembaga yang diberi nama West En Boedelkamer (Balai Harta Peninggalan) pada tanggal 1 Oktober 1624 berkedudukan di Jakarta.

Untuk menjangkau wilayah Indonesia yang sangat luas, maka menyusul di bentuk lagi Balai Harta Peninggalan Medan, Semarang, Surabaya dan Makasar.

Bahkan di hampir tiap-tiap Karisidenan/Kabupaten pada waktu itu dibentuk lagi Balai Harta Peninggalan yang merupakan Kantor Perwakilan.

Sedangkan untuk Balai Harta Peninggalan Jakarta mempunyai Kantor Perwakilan di Bandung, Cirebon, Bogor, Sukabumi, Serang, Lampung, Palembang, Pangkal Pinang, Pontianak dan Singkawang.

Balai Harta Peninggalan Makassar
Balai Harta Peninggalan Makassar

Seiring perkembangan dan perubahan sistem Hukum di Indonesia, tahun 1987 semua perwakilan BHP di seluruh Indonesia dihapuskan sesuai Keputusan Menteri Kehakiman RI. Nomor M.06-PR.07.01 Tahun 1987.

Saat ini hanya ada lima Balai Harta Peninggalan di Indonesia, yaitu Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan dan Makasar, dan masing-masing meliputi wilayah kerja di daerah tingka 1 dan tingkat II.

Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara Makassar

Balai Harta Peninggalan Makassar berada di Jl A P Pettarani nomor 112.

Saat ini dipimpin oleh Mulyadi Arfah SH MH.

Pada saat ini Balai Harta Peninggalan Makassar mempunyai wilayah kerja yang meliputi 13 propinsi yaitu Bali, Gorontalo, N.T.B. NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.

Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusaia Republik Indonesia juncto Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 29 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusaia Republik Indonesia.

Lantas apa tugas dan kewenangan Balai Harta Peninggalan Makassar?

1. Perwalian

Perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda tau kekayaan anak tersebut sebagaimana Diatur oleh Undang-undang.

2. Pengampuan

Sumber: Tribun Timur
Ikuti kami di
484 articles 182 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved